Rejang Lebong, (NaskahRakyat) – Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong Destiansyah, menyayangkan adanya pihak kontraktor yang tidak melakukan kordinasi perihal proyek pembangunan dilingkungan SD N 20 Rejang Lebong, Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulang Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, terhadap pihak kecamatan yang merupakan pimpinan wilayah.
Pengerjaan proyek tersebut, menggunakan APBD Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai kontrak Rp 159.522.000, yang dikerjakan oleh CV Aladin, berupa WC beserta sanitasi sekolah.
Menurut Destiansyah, saat di hubungi media ini pada jumat (19/08) mengatakan, dirinya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh pihak kontraktor, yang tidak melakukan koordinasi kepada camat selaku pimpinan wilayah.
“Seharusnya tidak terjadi, apa lagi lokasi pembangunan itu tidak jauh dari kantor camat hanya berapa meter saja, jadi tidak ada alasan bagi pihak kontraktor tidak melapor kepada pihak kecamatan,” tegas Destiansyah yang merupakan anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten Rejang Lebong.
Lebih lanjut, ia berharap kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerbitkan surat pemberitahuan kepada setiap kecamatan selaku pimpinan wilayah, jangan sampai hal yang biasa menjadi heboh, kata Destiansyah.
“Ini berlaku kepada setiap kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di dalam kecamatan yang lain terkhusus di wilayah Lembak,” tegas politikus PDIP itu.
Selain itu, Destiansyah juga berharap kepada masyarakat yang ada disekitar pembangunan, agar melakukan pengawasan, jangan sampai pembangunan yang sedang berjalan, dikerjakan asal-asalan.
“Wilayah PUT itu merupakan tempat tinggal saya,” sampainya dengan serius. (AM)