• Ming. Okt 6th, 2024

Naskah Rakyat

Terdepan dan Terpercaya

Lantaran Uang Rp 300.000 Tary Salon Dibunuh

ByNaskah Rakyat

Sep 2, 2022

Lubuklinggau, (NaskahRakyat) – Kasus pembunuhan yang menyebabkan meninggalnya Samsudin alias Onitary alias Mak Tary alias Tary Salon yang sempat menggegerkan warga Kota Lubuklinggau kini sudah terungkap setelah pelaku berhasil diamankan oleh tim macan Polres Lubuklinggau yang dipimpin oleh AKP Robi Sugara.

Pelaku diamankan oleh Tim Macan Polres Lubuklinggau di Padang Sumatera Barat setelah beberapakali berpindah tempat tinggal sesudah pelaku melakukan aksinya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP, Harissandi dalam pers release Jumat (02/09/2022) menyampaikan bahwa Tim Macan Polres Lubuklinggau telah berhasil mengungkap pelaku kasus pembunuhan yang terjadi pada kamis 25 Agustus 2022 pukul 14.00 di RT 01 Kelurahan Prumnas Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.

Kasus pembunuhan ini bermula Maryanto alias Rian atau Ian (tersangka) disodomi oleh korban sebanyak 5 kali dengan di iming-iming uang, sekali disodomi dijanjikan uang Rp 300,000. Tersangka tersebut bekerja pada korban sebagai pembantu rias dengan gaji Rp 50,000, karena pelaku tidak memiliki uang jadi pelaku mau untuk melakukan itu.

“Setelah pelaku berkali-kali disodomi dan korban wanperstasi untuk membayar tersangka akhirnya tersangka kesal dan terjadilah pembunuhan tersebut,” ujar AKBP, Harissandi.

Maryanto dalam pers release tersebut mengakui perbuatannya, dirinya mangaku membunuh korban pada malam hari pukul 01.00 wib selasa (23/08/2022), lantaran korban tidak menepati janjinya untuk memberikan uang kepadanya sebesar Rp 300,000 sehingga pelaku gelap mata.

“Saya disodomi dengan dijanjikan uang, sampai 5 kali saya disodomi uang itu tidak ada, setelah itu saya ikut dia merias sekali merias saya dibayar Rp 50,000 dan uang rias pun juga tidak ada, sehingga saya kesal dan saya bunuh,” ungkap Rian sapaan pelaku.

Diketahui, pelaku pembunuhan Samsudin alias Onitary alias Mak Tary alias Tary Salon merupakan warga Bengkulu Utara Kota Arga Makmur, sebelumnya pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai penjual ikan.

Kini pelaku dijerat pasal 340, subsider pasal 338 KUHP dangan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, dan seumur hidup atau hukuman mati. (Padri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *