• Jum. Nov 22nd, 2024

Naskah Rakyat

Terdepan dan Terpercaya

Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Disdik Mura Bakal Dikenakan Hukuman 2,6 Tahun Penjara

ByNaskah Rakyat

Sep 15, 2022

Musi Rawas, (NaskahRakyat) – Terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019 ,Irwan Evendi, Rifai dan Rosurohati (Rosa) menjalani sidang dengan agenda pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang. Kamis (15/09/2022).

Persidangan kali ini , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Lubuklinggau Agrin Nico Reval SH , Sumarherti SH ,Rahmawati SH membacakan tuntutan terhadap 3 terdakwa didepan Hakim Ketua Efra Happy Tarigan, dengan Hakim Anggota Mangapul Manalu dan Iskandar Harun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau ,Riyadi Bayu Kristianto SH,MH melalui Kasi Pidsus ,Yuriza Antoni SH,MH didampingi Kasi Inteligen Husni Mubaroq SH,MH mengatakan bahwa hari ini sidang pembaca tuntutan.

Terdakwa Rifai dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa Irwan Efendi dituntut dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan dan denda uang sebesar Rp 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa Rosurohati (Rosa) dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 Bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 penjara dengan subsider 3 bulan kurungan.

“Hari ini pembacaan tuntutan terhadap 3 terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah pada Diknas Kabupaten Mura Tahun 2019”, katanya

Yuriza mengatakan ketiga terdakwa juga dituntut masing-masing untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 142.671.775 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

“Masing-masing ketiga terdakwa juga dituntut uang pengganti senilai Rp 142.671.775 ,hanya saja terdakwa Rifai cukup membayar uang pengganti senilai Rp 15.171.775 dikarenakan sebelumnya terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp 127.500.000.begitu juga terdakwa terdakwa Irwan Efendi cukup membayar uang pengganti senilai Rp 96.201.775 dikarenakan sebelumnya terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp 46.470.000”, ujar Yuriza

Kasi Pidsus yang sebentar lagi menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat (Kalbar) ini menambahkan untuk terdakwa Rifai hal-hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui dan berterus terang, menyesali perbuatan, terdakwa telah menitipkan uang Rp 127.500.000 dan terdakwa selaku Justice Collaborator (JC) berdasarkan surat penetapan No: 1216/L.6.11/Fd.1/03.2022 tanggal 31 Maret 2022.

“Untuk Terdakwa Rifai dituntut beda dengan terdakwa irwan efendi dan terdakwa Rosurohati ,dikarenakan pertimbangan-pertimbangan Tim Pidsus salahsatunya terdakwa rifai mengajukan JC”, tambahnya

Sidang dilanjutkan pada kamis pekan depan tanggal 22 September 2022 dengan agenda pembacaan pledoi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *