Lubuklinggau, (Naskahrakyat) – Sabu sebanyak 1,8 kg yang berhasil diamankan dari tangan tersangka Titin Herlina alias Tina (33) oleh Satres Narkoba Lubuklinggau, kini dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Polres Kota Lubuklinggau Lubuklinggau, Kamis 15 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB dengan dihadiri Kepala BNN Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riyadi, serta perwakilan PN Lubuklinggau, Kejari Lubuklinggau dan Pemkot Lubuklinggau serta kuasa hukum.
Dalam Press Releasenya Kapolres Lubuklinggau, AKBP, Harissandi menyebutkan, bahwa Barang Bukti (BB) narkoba yang berhasil diamankan, harus dimusnahkan, untuk menjauhi penyalahgunaan oleh oknum, mengingat harga BB tersebut mahal dan sangat menggiurkan.
“Jadi pada saat persidangan nanti, Barang Bukti (BB) yang dibawa sampelnya saja,” kata Harissandi.
Lebih lanjut, Kapolres AKBP Harissandi menjelaskan melalui Operasi Antik dan selama pengungkapan dalam operasi antik ini, ini adalah pengungkapan terbesar se-jajaran Polda Sumsel 1,8 Kg oleh Polres Lubuklinggau.
“Tersangka dalam kasus ini perempuan, suaminya mantan pengedar juga, yang saat ini masih menjalani hukuman di lapas,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya barang bukti seberat 1,8 kg tersebut diblender dengan dicampuri deterjen, kemudian dibuang septic tank. Atas perbuatannya Titin Herlina alias Tina (33) dijerat pasal undang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai dengan 20 tahun penjara. (Padri)