Lubuklinggau, (NaskahRakyat) – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menggelar pelatihan pemahaman prinsip dan peraturan perundang-undangan perkoperasian tahun 2022. Pelatihan digelar di Hotel Dewinda Lubuklinggau. Rabu (5/09/10).
Kepala Dinas Koperasi dan UKM, H Wiwin Eka Saputra diwakili Dedi Aprian, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM mengatakan tujuan pelatihan ini agar koperasi semakin tumbuh kuat sebagai gerakan ekonomi rakyat serta meningkatkan pemahaman koperasi tentang peraturan dan perundang-undangan perkoperasian.
“Diharapkan juga agar mengerti dan memahami tentang pengertian dan prinsip koperasi dan sistem pengelolaan administrasi,” kata Dedi.
Sementata narasumber dalam pelatihan ini dari Dinas Koperasi Sumsel, Ambar Sehati Ningsih dan Lembaga Diklat Profesi Sriwijaya Mandiri Palembang, Agustinus Supriyanto.
Nobel Nawawi, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan yang mewakili Wali Kota Lubuklinggau mengatakan dalam koperasi terdapat prinsip usaha bersama dan gotong royong yang mesti harus dipegang.
“Melalui pelatihan ini, disamping memahami peraturan dan regulasi, juga mungkin sebagai feedback bagi penyelenggara bagaimana regulasi ini sifatnya prograsif, dan menyesuaikan kebutuhan serta kondisi.
Kemudian daya saing, bagaimana kita memanfaatkan tekhnologi, artificial Intelegent, kita bisa mengejar perbankan yang mana sudah digitalisasi semua,” kata dia.
Selain itu, ia menyarankan bagaimana koperasi mengarah ke digital, keanggotaan bisa secara digital. Misal data pinjaman dan sebagainya bisa dipantau melalui aplikasi.
“Saya berharap dapat dilakukan digitalisasi koperasi. Juga kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan memahami peraturan-peraturan,” katanya. (*)