Musi Rawas, (NaskahRakyat) – Dugaan adanya kejanggalan pada rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 20 November sampai dengan 16 Desember 2022 lalu, resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas oleh selah satu perseta dari Kecamatan BTS Ulu.
Laporan tersebut dibuat oleh UH, dirinya mendatangi Kator Bawaslu Kabupaten Musi Rawas yang beralamat di Jl Pangeran Mahammad Amin, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas pada Kamis (22/12/2022) pukul 13.00 wib.
UH saat dijumpai didepan Kantor Bawaslu Mura menjelaskan ia sengaja mendatangi Bawaslu dalam rangka melaporkan dugaan kecurangan terkait pembentukan badan ad hoc KPU Kabupaten Musi Rawas dalam hal ini Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kami menilai dalam persoalan ini diduga terdapat banyak kejanggalan pada tahapan seleksi tersebut, contoh banyak yang mendapatkan nilai besar pada seleksi tertulis, tapi pada saat mengikuti tes wawancara yang mendapatkan nilai besar tidak lulus.
“Inikan terkait standar nilai tidak mungkin tidak ada kombinasi nilai antara nilai CAT dan nilai tes wawancara, karena persoalannya, nilai CAT setelah selsai melaksanakan tes langsung diumumkan dengan peserta, sedangkan nilai wawancara sampai hari ini tidak pernah diumumkan oleh KPU tentang nilai hasil tes wawancara dan KPU langsung menetapkan 5 besar yang lulus sebagai PPK,” ujar UH.
Selain itu tambahnya kami menduga adanya kejanggalan pada proses rekrutmen ini, sejauh pengamatan kami di lapangan khususnya di Kabupaten Musi Rawas ini waktu setelah melaksanakan tes wawancara itu dibuat jedah sekitar 3 hari setelahnya baru diumumkan peserta yang terpilih, dan ini menjadi pertanyaan bagi kami, pungkasnya.
Dengan adanya laporan ini, dirinya yang juga merupakan peserta meminta kepada Bawaslu untuk mengusut tuntas kejanggalan ini, apa lagi banyaknya beredar di media sosial seperti yang diterbitkan oleh media online Beritaslampari.com, bahwa berdasarkan keterangan inisial MM peserta asal Muara Lakitan mengatakan nominal untuk lolos ke lima besar diangka 40 Juta sampai 70 juta, bahkan MM juga mengatakan dia di mintak salah satu oknum calo dari KPUD Musi Rawas mintak 50 juta jika mau lolos ke lima besar.
“Bagi saya ini adalah sebuah tindakan korupsi di level gratifikasi masa mau jadi PPK saja harus suap menyuap artinya KPUD tidak bicara kualitas melainkan kuantitas, Ini bakal menciderai demokrasi 2024 nantinya, dan kami meminta kepada KPU agar transparan pada proses rekrutmen PPK ini,” ucap UH.
Ardi Sudrajat staf Bidang Penangan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Musi Rawas membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Tadi kami sudah menerima laporannya, untuk hasilnya kami akan pelajari dulu,” sampainya. (Padri)