Lubuklinggau, (NaskahRakyat) – H Fauzi Amro mengadakan Sosialisasi 4 Pilar tentang bagaimana menghadapi perilaku korupsi sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Seorang peserta bertanya dalam forum tersebut, “Jika di negara komunis orang korup dihukum mati dan di Arab Saudi tangan mereka dipotong, bagaimana Pancasila dan Konstitusi 1945 dapat mencegah dan menghukum perilaku korup?”.
Acara tersebut menekankan bahwa memerangi korupsi bukanlah tanggung jawab satu pihak saja tetapi harus melibatkan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat. Melibatkan masyarakat dalam memantau dan melaporkan tindakan korupsi juga dapat memperkuat upaya pencegahan dan hukuman.
Prinsip-prinsip Pancasila dan Konstitusi 1945 dapat diterapkan untuk mencegah dan menghukum perilaku korup di Indonesia. Beberapa prinsip ini termasuk keadilan sosial, kepemimpinan yang baik, dan demokrasi. Keadilan sosial menekankan perlakuan yang adil dan sama bagi setiap warga negara di depan hukum.
“Prinsip ini dapat diterapkan untuk mencegah dan menghukum korupsi dengan memastikan bahwa setiap orang, tanpa memandang status sosial atau kekayaan, diperlakukan sama di bawah hukum,” kata Fauzi sapaannya.
Demokrasi menekankan bahwa kekuasaan dipegang oleh rakyat dan dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab. Prinsip ini dapat diterapkan untuk mencegah dan menghukum korupsi dengan memastikan bahwa proses pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran transparan dan bertanggung jawab.
Selain prinsip-prinsip ini, pencegahan dan penghukuman korupsi juga diatur oleh berbagai undang-undang dan peraturan, seperti Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, dalam menghadapi perilaku korup, hukuman yang tegas dan adil juga sangat penting. Hukuman tersebut harus proporsional dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin dalam Konstitusi 1945.
Berbagai sanksi dapat diberlakukan, mulai dari penjara, denda, hingga pencabutan hak politik dan penyitaan aset yang dihasilkan dari korupsi.
“Terakhir, Perilaku korupsi dapat dicegah dengan menjaga demokrasi dan memilih pejabat yang memiliki integritas. Oleh karena itu, warga negara harus bijak dalam memilih anggota DPR RI, DPRD, Galikota, Gubernur, dan bahkan Presiden.” Tegas Fauzi menjawab.
Sebagai kesimpulan, masyarakat membutuhkan contoh nyata dari pemimpin dan tokoh masyarakat yang menegakkan Pancasila dan Konstitusi 1945. Pentingnya memberikan contoh yang baik dan mematuhi prinsip-prinsip Pancasila dan Konstitusi 1945 harus ditekankan.
Selain itu, setiap warga negara harus berusaha mencontohkan nilai-nilai ini dalam kehidupan sehari-hari mereka dengan mematuhi hukum, menegakkan etika dan integritas, serta berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel.