• Ming. Nov 24th, 2024

Naskah Rakyat

Terdepan dan Terpercaya

Babak Akhir : Jabatan Wali Kota Lubuklinggau Atau Calon Legislatif 2024 ?

ByNaskah Rakyat

Jul 19, 2023

Lubuklinggau, (Naskah Rakyat) – Jabatan Walikota adalah pemegang tampuk kekuasaan tertinggi di suatu daerah yang memiliki kebijakan, visi misi, dan pembangunan.

Kepala daerah (wali kota/bupati) biasanya mempunyai jabatan selama 5 tahun dengan maksimal 2 periode. Peningkatan kualitas daerah menentukan masa yang akan datang, sehingga bisa memberikan legacy yang baik bagi seorang pemimpin. (19/7/2023).

Ketua Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi HMI Cabang Lubuklinggau, Ahmad Januardoe, dalam hal tersebut menyampaikan bahwa Lubuklinggau terkenal dengan kota Madani atau biasa disebut dengan kota transit dengan masyarakat yang berjumlah lumayan besar.

Di jelaskan Ahmad Januardoe, menurut data BPS tahun 2022 jumlah masyarakat Lubuklinggau mencapai 240.238 jiwa, dimana wali kota Lubuklinggau mempunyai tanggung jawab besar dengan masyarakat itu sendiri.

Melihat fenomena yang terjadi hari ini Ahmad Januardoe menyampaikan, bahwa jabatan wali kota Lubuklinggau diduga sudah disalah gunakan dengan politik praktis yang bermanuver kampanye untuk calon legislatif.

Hal ini membuat kecewa masyarakat yang seharusnya jabatan walikota digunakan untuk menangani permasalahan masyarakat, memberikan kebijakan, dan menjalankan visi misi tetapi dalam hal ini wali kota Lubuklinggau justru berkampanye untuk maju di politik 2024 dalam pencalonan DPR-RI.

“Menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah adalah hal yang fatal dalam menjalankan tugas apa lagi hal ini secara tidak langsung memberikan edukasi politik praktis yang tidak sehat terhadap masyarakat,” ujar Ahmad Januardoe.

Menurutnya ini akan menjadi efek domino yang signifikan terkhususnya pemuda, apa lagi hal ini dilakukan terang-terangan dan terbuka sehingga tidak ada lagi batasan antara jabatan walikota dan calon legislatif yang masa jabatannya masih aktif sebagai kepala daerah.

“Tidak masalah jikalau kampanye dengan keadaan jabatannya sudah habis dan itu sah-sah saja, yang menjadi persoalan adalah ketika jabatan wali kota Lubuklinggau masih aktif akan tetapi sekarang kampanye atas nama calon legislatif padahal masih banyak yang harus dijalankan wali kota Lubuklinggau hari ini seperti 12 nawa cita awal salah satunya pembangunan pantai,” tegasnya.

Pembangunan pantai memiliki filosofi dalam segmentasi ekonomi berkelanjutan dan ini dapat membantu masyarakat dalam pembenahan ekonomi. Hasilnya pun bermanfaat bagi masyarakat dari regenerasi ke generasi, apa lagi ini adalah program Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Secara Yurisprudensi, bahwa UU No 23 tahun 2014 pasal 272 rencana strategis perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah wajib, dan urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.

“Dalam hal ini wali kota Lubuklinggau memiliki kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat bukan hanya sebatas utopia,” ucap Ahmad Januardoe.

Secara sosial masyarakat, pantai buatan yang digaungkan oleh wako Lubuklinggau dapat membantu masyarakat agar mempunyai kreativitas dalam membangun ekonomi mandiri sehingga menjadi pendapatan yang baik bagi masyarakat itu sendiri.

“Dari pada menjalankan kampanye yang hanya bermanfaat bagi individu dan kelompok tertentu lebih baik menjalankan visi misi pembangunan pantai yang telah dijanjikan terhadap masyarakat!,” sebutnya.

Saat ini lembaga eksekutif yang tugas dan fungsinya menjalankan amanah atas perintah undang undang seharusnya mendahulukan kemaslahatan masyarakatnya. Jangan salahkan ketika ada gelombang suara besar atas ketidak profesionalan walikota dalam bertugas karna ini menyangkut nama besar kota lubuklinggau.

Pemimpin yang baik akan memberikan legacy dan edukasi yang sesuai dengan tupoksi sebagai kepala daerah aktif bukan malah memberi pembelajaran yang sifatnya  degradasi seorang pemimpin. (Padri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *