Musi Rawas (Naskah Rakyat) – Aksi pembelaan yang dilakukan oleh oknum media terhadap kades dan anak Kades yang diduga lakukan pengancaman terhadap wartawan Suaralinggau, Ade Hariadi saat mengkonfirmasi terkait Dana Desa (DD), Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023. Disayangkan oleh Ketua LSM Peduli Pembangunan Daerah (PPD), Herdianto yang akrab di sapa Herman.
Bahkan, Herman menilai kapasitas dari oknum wartawan yang membackup oknum kades tersebut dengan mengatasnamakan media perbuatan yang salah.
Pasalnya, bila ia mau mendampingi oknum kades itu, ia harus meninggalkan profesi sebagai wartawan.
“Wartawan tidak boleh mendampingi, kalau memang mau mendampingi, tinggalkan profesi wartawan ketika disitu. Kapasitasnya harusnya sebagai lawyer atau penasihat hukum,” kata dia.
Selanjutnya, kata Herman aksi pengancaman terhadap wartawan merupakan perbuatan yang salah, karena wartawan itu tugasnya konfirmasi ketika ada perbuatan yang diduga melanggar.
“Tinggal jawab saja berdasarkan data-data yang ada. Tapi, kalau sudah masuk ke pengancam, itu masuk kategori kriminal, walaupun harus dikaji lagi oleh aparat kepolisian,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya mendukung penuh agar dugaan pengancaman yang dilakukan oleh anak oknum kades ini untuk dilaporkan ke penegak hukum.
Pasalnya, kalau dibiarkan dikawatirkan akan kembali terjadi peristiwa yang sama, pengancaman-pengancaman terhadap wartawan akan kembali terjadi.
“Kami juga, dari BBJ group mendukung penuh langkah hukum yang akan dilakukan ke depan, karena ini sudah menciderai kebebasan pers di Musi Rawas,” pungkasnya. (*)