• Jum. Sep 20th, 2024

Naskah Rakyat

Terdepan dan Terpercaya

Dua Korlap PT SKB Kembali Diamankan Mabes Polri Diduga Kembali Lakukan Tindak Pidana

ByNaskah Rakyat

Mei 3, 2024

Muratara, (Naskah Rakyat) – Tidak ada kapok-kapoknya PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) menghalangi pertambangan PT. Gorby Putra Utama (GPU). Kali ini dua koordinator lapangan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) ditangkap Tim Mabes Polri. Keduanya yakni Indra dan Jumadi .

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu 1 April 2024 siang dilokasi aktivitas Pertambangan yakni Clearing lahan di wilayah PIT 1 – Blok Jaya Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan,

Keduanya ditangkap karena diduga oleh Tim Mabes Polri karena diduga menghalang-halangi kegiatan pertambangan PT. GPU diantaranya dan yang juga diduga mengancam membakar alat berat PT. GPU

Sofhuan Yusfiansyah, S.H selaku Kuasa Hukum PT. Gorby Putra Utama pada Jumat (3/5/2024) membenarkan hal tersebut. Keduanya diamankan Mabes Polri disaat PT. Gorby Putra Utama (GPU) Kembali melakukan aktivitas Pertambangan yakni Clearing lahan di wilayah PIT 1 – Blok Jaya Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan,

Dikatakan Sofhuan bahwa kami PT GPU memegang IUP-OP resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan IUP-OP : 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara, Permendagri No. 76 Tahun 2014, dan tiga Kali Putusan Judicial Review, hari ini bisa masuk kembali ke wilayah tambang yang diklaim sepihak oleh PT SKB,.

Lanjut ia, karena diklaim sepihak oleh PT SKB, setidaknya sudah enam sampai tujuh tahun di lokasi tersebut tidak dilakukan aktivitas tambang. “Kami hari ini juga langsung melaksanakan pengupasan tanah penutup dan penambangan batu bara,” ujarnya.

“Pihaknya juga berharap kedepannya PT. GPU bisa melaksanakan kegiatan penambangan dengan lancar. Hal ini demi kebaikan bersama terutama untuk kebaikan Masyarakat Musirawas Utara”.ungkap Sofhuan

Disinggung dengan masih adanya oknum yang melakukan penghalangan aktivitas tambang di wilayah PT GPU. Pihaknya pun sudah berulang kali memberikan himbauan serta dilakukan mediasi, jika hal tersebut melanggar hukum.

“Hal ini sudah dibuktikan dengan adanya tiga orang, kemarin dari PT. SKB yang mencoba menghalangi kegiatan penambangan Tim Mabes Polri telah melimpahkan tiga tersangka kasus perintangan terhadap kegiatan Tambang PT. Gorby Putra Utama (GPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, pada Jumat 5 April 2024.

Ketiganya yakni Syarief Hidayat (52), M. Akib Firdaus (50) dan Subandi (49). Mereka merupakan karyawan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Saat ini sudah proses dan masuk tahap persidangan. Ketiganya jalani sidang dakwaan pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH dan Zubaidi, SH, di pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Kamis 18 April 2024.

Ia juga menghimbau kepada seluruh karyawan PT PGU agar bekerja di koridor yang benar. “Tidak perlu ada kontak dan benturan. Dari PT SKB silahkan jika kalian ingin berproses hukum silahkan ikuti hukum yang benar bukan dengan cara menghalangi atau intimidasi

Diceritakan Kepala Teknik Pertambangan PT GPU Ananda Wahyu Tambunan ST menyampaikan, bahwa kegiatan Pertambangan PT. GPU berdasarkan RKAB IUP-OP Tahun 2024 s.d 2026 dari Ditjen Minerba Kemen ESDM dan sesuai dengan amanat Undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun fakta dilapangan pada saat PT. GPU melakukan ativitas Pertambangan tiba-tiba sekitar pukul 09.00 WIB Oknum Preman yang diduga suruhan PT. Sentosa Kurnia Bahagia berulah Kembali, sebanyak 100 Orang lebih mendatangi alat berat milik PT. GPU dan menghentikan kegiatan pertambangan” ungkap Ananda Wahyu Tambunan

Berlanjut sekitar pukul 13.00 WIB Oknum PT. SKB dengan menggunakan alat berat menghalang-halangi kegiatan pertambangan dengan cara menghadang akses jalan pertambangn PT. GPU kemudian Oknum PT. SKB menghentikan secara paksa kegiatan yang dilakukan oleh karyawan PT. GPU dengan cara menghadang di depan alat berat dan menduduki bucket excavator serta melakukan pengancaman dengan berkata akan membakar alat berat dan menembak operator alat berat milik PT Gorby Putra Utama, sehingga terjadi perdebatan antara kedua belah pihak dan sekitar pukul 15.00 WIB Pihak PT. SKB memaksa mundur Pihak PT. GPU untuk meninggalkan Lapangan.

Lanjutnya, atas perbuatan melawan hukum tersebut dan Penzaliman terhadap PT. GPU, kegiatan Clearing lahan menjadi terhenti, sehingga PT. GPU meminta bantuan kepada security untuk mengamankan situasi dan kondisi dilapagan.

Tak lama berselang Tim Lawyer yang medengar kabar tersebut langsung berkoordinasi dengan Pihak management PT. GPU dan Aparat Kepolisian Republik Indonesia, agar kejahatan tindak pidana menghalang-halangi aktivitas pertambangan PT. GPU yang sering terjadi ini tidak terulang kembali.

“Sehingga Tim Mabes Polri turun langsung kelapangan atas dugaan telah terjadinya tindak pidana menghalang-halangi kegiatan penambangan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dihadiri juga oleh management PT. GPU dan tim lawyer”. Paparnya

Atas kehadiran Tim Mabes Polri membuat kondisi lapangan menjadi kondusif dan jalan akses tambang Kembali dibuka dan Secara perlahan, alat berat milik PT. SKB meninggalkan lokasi tambang milik PT. PGU. Sehingga alat berat PT. GPU bisa melanjutkan aktivitas pertambangan.

“Sehinggah pada Kamis, 2 April2024 Seperti tidak ada takut dan kapoknya oknum PT. SKB kembali menghalang-halangi aktivitas pertambangan PT. GPU dengan cara memarkirkan dua alat berat ditengah jalan berupa bulldozer dan backhoe loader serta oknum PT. SKB berdiri membuat barisan” tambahnya

Atas kejadian tersebut diatas dua Alat Berat milik PT. SKB di Police Line dan dua orang oknum suruhan PT. SKB berhasil diringkus oleh Tim Mabes Polri karena diduga menghalang-halangi kegiatan pertambangan PT. GPU diantaranya ialah Indra yang juga diduga mengancam membakar alat berat PT. GPU kemudian Jumadi selaku koordinator lapangan PT. SKB.

Kepala Teknik Pertambangan PT GPU Ananda Wahyu Tambunan ST ucapkan, terimakasih kepada seluruh tim baik dari Polri, dan Tim lawyers yang telah bersatu padu mendukung berjalannya aktivitas pertambangan di wilayah PT GPU yang diklaim oleh PT SKB. Dimana kegiatan ini berjalan dengan lancar tanpa halangan yang berarti setelah tim polri turun kelapangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *