Empat Lawang, (Naskah Rakyat) – Kepala Dispenda Kabupaten Empat Lawang Kuswinarto, mengatakan MoU ini dilakukan terkait undang-undang nomor 1 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Daerah) dan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi daerah.
“Dengan tindak lanjut tersebut diharapkan MoU ini dapat meningkatkan PAD dari BPJT Tenaga Listrik. BPJT itu Pajak Barang dan Jasa dari sektor ke listrikan,” ujar Kuswinarto
MoU ini dengan tujuan untuk memperlancar agar UP3 Lubuklinggau ini lebih fokus dan ada dasar hukum, untuk menyetorkan BPJT ke listrikan sebesar 10 persen ke Kabupaten Empat Lawang.
“Nah itu akan masuk sebagai PAD kita, harapan kita kedepan BPJT ketenaga listrikan ini akan semakin optimal, lancar dan bisa membantu pembangunan di Kabupaten Empat Lawang,” ujarnya. (nrf/Adv)